Pasar Persaingan Sempurna
Pasar
persaingan sempurna (perfect competition) adalah sebuah jenis pasar dengan
jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat
homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara
penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat
memengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker).
Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan.
Semua produk terlihat identik. Pembeli tidak dapat membedakan apakah suatu
barang berasal dari produsen A, produsen B, atau produsen C? Oleh karena itu,
promosi dengan iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan produk.
Dalam
pasar persaingan sempurna jumlah perusahaan sangat banyak dan kemampuan setiap
perusahaan dianggap sedemikian kecilnya, sehinga tidak mampu mempengaruhi
pasar. Beberapa karakteristik agar sebuah pasar dapat dikatakan pasar
persaingan sempurna yaitu :
Semua
perusahaan memproduksi barang/produk yang homogenitas. Produk yang homogen
adalah produk yang mampu memberikan kepuasan (utilitas) kepada konsumen tanpa
perlu mengetahui siapa produsennya.
Produsen
dan konsumen memiliki pengetahuan atau informasi yang sempurna. Para pelaku
ekonomi (konsumen dan produsen) memiliki pengetahuan sempurna tentang harga
produk dan input yang dijual sehingga konsumen tidak akan mengelami perlakuan
harga jual yang berbeda dari suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
Output
sebuah perusahaan relative kecil dibandingkan dengan output pasar. Jumlah
output setiap perusahaan secara inividu dianggap relative kecil dibandingkan
dengan jumlah output seluruh perusahaan dalam industri.
Perusahaan
menerima harga yang ditentukan pasar dengan menjual produknya dengan berpatokan
pada harga yang ditetapkan pasar karena perusahaan tidak mampu mempengaruhi
harga pasar.
Semua
perusahaan bebas masuk dan keluar pasar, hal ini disebabkan oleh adanya faktor
mobilitasnya tidak terbatas dan tak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk
memindahkan faktor produksi.
Pasar
persaingan sempurna dapat didefinisikan sebagai suatu struktur pasar atau
industri dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, dan setiap penjual atau
pun pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan di pasar.
Ciri-ciri
pasar persaingan sempurna :
1.
Perusahaan
adalah price taker, Price taker atau Pengambil harga artinya suatu perusahaan
yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar.
2.
Setiap
perusahaan mudah keluar atau masuk Sekiranya perusahaan mengalami kerugian, dan
ingin meninggalkan industri tersebut, langkah ini dapat dengan mudah dilakukan.
3.
Menghasilkan
barang serupa Barang yang dihasilkan berbagai perusahaan tidak mudah untuk
dibeda-bedakan. Barang yang dihasilkan sangat sama atau serupa.
4.
Terdapat
banyak perusahaan di pasar Sifat inilah yang menyebabkan perusahaan tidak
mempunyai kekuasaan untuk mengubah harga. Sifat ini meliputi dua aspek, yaitu
jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relative
kecil kalau dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam pasar.
5.
Pembeli
mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai pasar Dalam pasar persaingan
sempurna juga dimisalkan bahwa jumlah pembeli adalah sangat banyak.
Pasar Monopoli
Pasar
monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu
bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu
harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai
"monopolis".
Sebagai
penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi
harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin
sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu
pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan
dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan
menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi
(pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap
(black market).
Ciri
dan sifat
Ada
beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah
adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat
banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki
persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat
masuk ke dalam pasar.
Hambatan
itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan
yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan
berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan
beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga
serendah mungkin.
Dengan
menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan
kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut
tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan
pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut
akan mati dengan sendirinya.
Cara
lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif
pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa
kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis
sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di
pasar.
Monopoli
yang Tidak Dilarang
1.
Monopoli
by Law
Monopoli
oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak.
2.
Monopoli
by Nature
Monopoli
yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan
tertentu.
3.
Monopoli
by Lisence
Izin
penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
Pasar
Monopolistis
Pasar
Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen
yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek.
Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang
dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk
lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua
shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang
dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan
aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.
Adapun
ciri-ciri Pasar Persaingan Monopolistik adalah sebagai berikut :
1.
Terdapat banyak penjual
2.
Barangnya berbeda corak
3.
Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan mempengaruhi harga.
4.
Keluar dan masuk ke dalam industri relatif mudah
5.
Persaingan menetapkan promosi penjualan sangat mudah
Pada pasar monopolistik,
produsen memiliki kemampuan untuk memengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak
sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari
sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang,
konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek
tersebut walau produsen menaikkan harga. Pada pasar persaingan monopolistik,
harga bukanlah faktor yang bisa mendongkrak penjualan. Bagaimana kemampuan
perusahaan menciptakan citra yang baik di dalam benak masyarakat, sehingga
membuat mereka mau membeli produk tersebut meskipun dengan harga mahal akan
sangat berpengaruh terhadap penjualan perusahaan. Oleh karenanya, perusahaan
yang berada dalam pasar monopolistik harus aktif mempromosikan produk sekaligus
menjaga citra perusahaannya.
Pasar
Oligopoli
Pasar
oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata olio yang berarti beberapa dan
poli yang artinya penjual adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang
dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua
tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam
pasar oligopoli, setiap perusahaan memosisikan dirinya sebagai bagian yang
terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan
tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi,
iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan
tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktik
oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan
perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar, dan juga
perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk
menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual
terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang
melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur
pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital
intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri
kertas.
Dalam
Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori
perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan
reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan
kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya
digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel
Pasar
oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana
terdapat penjual/produsen yang menguasai permintaan pasar.
Ciri-ciri
pasar oligopoli
1.
Terdapat
banyak penjual/ produsen ya ng menguasai pasar
2.
Barang
yang dijual dapat berupa brang homogen atau berbeda corak.
3.
Terdapat
halangan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk
kedalam pasar. Satu diantara para oligopolis merupakan market leader yaitu
penjual yang mempunyai pangsa pasar terbesar.
Macam-macam
oligopoli
1.
Oligopoli
murni yang ditandai beberapa perusahaan yang menjual produk homogen.
2.
Oligopoli
dengan perbedaan yang ditandai beberapa perusahaan menjual produk yang dapat
dibedakan.
Dampak
negatif oligopi terhadap perekonomian :
1.
Keuntungan
yang yang terlalu besar bagi produsen dalam jangka panjang
2.
Timbul
inifisiensi produksi
3.
Eksploitasi
terhadap konsumen dan karyawan perusahaan
4.
Harga
tinggi yang relatif stabil (sulit turun) menunjang inflasi yang kronis
5.
Kebijakan
pemerintah dalam mengatasi oligopoli
6.
Pemerintah
mempermudah masuknya perusahaan baru untuk masuk kepasar untuk menciptakan
persaingan
7.
Diberlakukannya
undang-undang anti kerja sama antar produsen.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar